Syukuran Aqiqah
Salah satu Ampuh (amanat sepuh) Yayasan Pondok Pesantren Miftahulhuda Al-Musri’ menggelar selametan aqiqah, Selasa (16/08/2002).
kelahiran seorang anak ke dunia biasa dirayakan dengan aqiqah. Aqiqah adalah sebutan binatang yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Sebagaimana dalam hadits Nabi, hukum menyembelih aqiqah sunah muakkadah.
عَنْ سَمُرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ، وَيُسَمَّى، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
Artinya: Dari Samurah, ia berkata, Nabi bersabda: Seorang bayi itu digadaikan dengan (jaminan) aqiqahnya; aqiqah itu disembelih pada hari ketujuh (dari hari kelahiran), (pada hari itu pula) si bayi diberi nama dan dipotong rambutnya (HR Sunan al-Tirmidzi 4/101, dalam kitab Al-Adlaha bab Al-aqiqah).
Pada umumnya, binatang untuk aqiqah sama dengan ketentuan dalam kurban. Baik jenis, usia, dan keharusan tidak cacatnya. Yang lebih sempurna (atau lebih utama menurut beberapa kitab fiqih) sebagai aqiqah adalah 2 ekor kambing atau domba yang sepadan untuk bayi laki-laki.
Sedangkan untuk bayi perempuan cukup 1 ekor kambing atau domba. Jika kemampuan finansialnya hanya mampu menyembelih seekor kambing untuk bayi laki-laki, maka penunaian sunah aqiqah sudah terpenuhi. Masing-masing kambing ini adalah kambing yang memenuhi syarat sah yang dikurbankan.
Semoga putra beliau dijadikan putra yang shaleh, berbakti kepada kedua orang tua, amiin.
Pewarta: Dimas Pamungkas